Dokumen yang Dibutuhkan dalam Membangun Usaha
Dalam mengelola suatu usaha, tentu saja Anda harus memastikan bahwa usaha yang Anda jalankan memiliki dasar legalitas yang sah agar dapat terus berkembang dan terlindungi. Dasar legalitas yang sah antara lain dapat diperoleh melalui dokumen-dokumen perusahaan. Dokumen-dokumen ini memberikan jaminan keamanan baik secara legal maupun komersial. Dengan adanya dokumen-dokumen perusahaan yang lengkap, maka Anda tidak perlu takut “ditertibkan” oleh aparat hukum karena usaha Anda mempunyai dasar yang sah untuk berdiri dan berjalan.
Selain itu, dari segi komersial, Anda akan lebih mudah mendapatkan modal usaha dari bank atau sumber pembiayaan lainnya. Tidak hanya itu, Anda dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan Anda di mata konsumen dan promotor. Pada artikel ini, kami akan membahas mengenai beberapa dokumen perusahaan yang harus dipenuhi dalam pengelolaan perusahaan, yang terdiri atas Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Izin Usaha, Izin Gangguan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan.
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) adalah surat yang menerangkan domisili suatu perusahaan. Selain untuk menerangkan domisili, SKDU juga dibutuhkan sebagai persyaratan penerbitan beberapa izin, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk mengelola suatu perusahaan. SKDU ini dapat diperoleh di kantor kelurahan dan kantor kecamatan wilayah hukum perusahaan yang bersangkutan.
Namun, saat ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) No. 31 Tahun 2016 tentang Pencapaian Target Kemudahan Berusaha pada Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di BPTSP Provinsi DKI Jakarta, SKDU tidak lagi menjadi syarat pelayanan perizinan dan non perizinan. Tetapi, pada kenyataannya izin ini masih dibutuhkan untuk membuat dokumen-dokumen lainnya, seperti NPWP.
Izin-izin Usaha dari Departemen Terkait
Setiap jenis usaha harus mempunyai izin untuk berjalan, terutama bagi usaha yang lingkupnya besar dan jangkauannya cukup luas. Terdapat beberapa jenis izin usaha yang diperlukan untuk mengelola suatu usaha, tergantung pada jenis usaha itu sendiri, diantaranya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI), Surat Izin Usaha Pariwisata, dan seterusnya. Dalam artikel ini, kami hanya akan membahas mengenai SIUP yang merupakan salah satu izin usaha yang paling marak dibutuhkan dalam dunia usaha.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yaitu surat izin untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan. Berdasarkan Pasal 2 jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP, SIUP tersebut terdiri atas:
- SIUP Kecil, yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- SIUP Menengah, yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp500.000.000,00 hingga Rp10.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
- SIUP Besar., yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp10.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP diajukan kepada dan diterbitkan oleh kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di wilayah kerjanya atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan. Permohonan penerbitan SIUP ini diajukan kepada pejabat tersebut dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemilik atau pengurus perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 dan perubahan-perubahannya.
Izin Gangguan
Izin gangguan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Kriteria gangguan ini meliputi gangguan lingkungan, sosial kemasyarakatan,dan ekonomi. Izin diberikan oleh Gubernur wilayah provinsi yang bersangkutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2016 yang memperbaharui peraturan di atas, setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin, kecuali bagi kegiatan yang:
- Berlokasi di dalam kawasan industri, kawasan berikat, dan kawasan ekonomi khusus;
- Kegiatan yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan;
- Usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil;dan
- Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
Setiap orang ataupun badan yang menerima penghasilan di Indonesia wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP Perusahaan (NPWP yang diperuntukkan bagi badan usaha) wajib didaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisi perusahaan yang bersangkutan. Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP adalah formulir permohonan NPWP yang telah ditandatangani oleh direktur perusahaan/Wajib Pajak Badan, SKUD, dan fotokopi bukti pengesahan badan usaha dari Menteri Hukum dan HAM (terutama apabila perusahaan tersebut berbadan hukum PT).
Tanda Daftar Perusahaan
Jika merujuk pada UU No. 3 Tahun 1982, maka Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah suatu bukti bahwa suatu perusahaan telah terdaftar dalam daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan yang dimaksud adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Dengan demikian, perusahaan yang dimaksud terdiri atas PT, koperasi, CV, Firma, perorangan, serta bentuk lainnya, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2007.
Perlu diperhatikan bahwa apabila perusahaan tersebut termasuk dalam kualifikasi perusahaan kecil tidak diwajibkan untuk memperoleh TDP. Yang dimaksud dalam perusahaan kecil dalam hal ini menurut Pasal 6 UU No. 3 Tahun 1992 jo. Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2007 adalah:
- Perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi, pemiliknya sendiri atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
- Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; atau
- Perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
Demikian penjabaran mengenai beberapa dokumen yang Anda perlukan untuk mengelola suatu usaha. Perlu dicermati bahwa beberapa dokumen di atas hanyalah dokumen yang umumnya dibutuhkan, namun terdapat dokumen-dokumen lainnya yang mungkin dibutuhkan untuk usaha-usaha tertentu, contohnya bisa saja usaha yang Anda akan kelola membutuhkan Surat Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri. Pada dasarnya, kebutuhan tersebut disesuaikan dengan jenis usaha dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, pastikan bahwa Anda terus mengikuti perkembangan peraturan hukum dalam bidang usaha yang Anda geluti!