Langkah Mudah Memenuhi Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
Sebuah perusahaan dapat memilih bentuk-bentuk badan usaha yang diukur dari kemampuan pendiri untuk menjalankan operasional perusahaan, sejauh mana keterlibatan pendiri, dan besar kontribusi modal yang bersedia disisihkan agar perusahaan dapat dirintis. Di antara bentuk badan usaha lainnya, perseroan terbatas (PT) menyandang dua karakteristik, selain badan usaha, PT juga menyandang gelar sebagai badan hukum. Sebagai badan hukum, PT memiliki ‘identitas’ yang terpisah dari para pendiri yang berada di dalamnya. Dengan kata lain di mata hukum, PT dipandang sebagai pribadi hukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang setara layaknya seseorang individu. Oleh karena itu, PT dapat mempunyai aset dan hutangnya sendiri yang terpisah dari harta kekayaan dan hutang dari para pendirinya.
Dengan statusnya sebagai pribadi hukum, PT dianggap sebagai bentuk badan usaha yang paling bonafid terutama di mata calon penyokong dana (baik investor maupun peminjam dana) untuk kegiatan operasional awal dari PT. Calon penyokong dana akan lebih yakin dengan jaminan pembayaran kembali yang akan dilakukan PT, sehingga penyokong dana tidak perlu menuntut pertanggungjawaban dari pendirinya dari pribadi lepas pribadi. Serta, badan usaha berbentuk PT menandakan komitmen tertentu dari para pendiri untuk mencapai prospek keuntungan dan kelanjutan usaha yang berperspektif jangka panjang.
Namun, label ‘mahal’ dan ‘berbelit-belit’ seringkali melekat pada proses pendirian PT. Label tersebut berangkat dari asumsi bahwa pendirian PT memerlukan kontribusi modal yang sangat besar dan proses birokrasi yang sangat panjang dan rumit. Ditambah lagi dengan tidak adanya kepastian kapan izin akan dikeluarkan dan pengurusan izin yang ditempuh melalui beberapa institusi. Asumsi tersebut bisa dikatakan sama sekali tidak berdasar, karena prosedur pendirian PT dapat dilakukan dengan efektif apabila Anda memahami langkah-langkah di bawah ini:
- Pembuatan Anggaran Dasar
Pada tahapan pertama, urusan masif yang Anda lakukan bersifat internal antar sesama calon pendiri PT. Sebelum mengurus izin dari pihak yang memiliki otoritas, para pendiri harus menetapkan suatu ‘aturan main’ yang mengatur hak dan kewajiban para pendiri masing-masing sebagai pemegang saham dan kewenangan anggota Dewan Direksi serta Dewan Komisaris. Sebagai seperangkat peraturan dasar, Anggaran Dasar PT memuat nama dan domisili PT, maksud dan tujuan kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya PT, besar modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor serta jumlah dan klasifikasi saham yang akan dikeluarkan oleh PT.
Penentuan domisili PT seringkali dianggap enteng oleh para pendiri. Padahaldomisili PT sangat penting karena tempat kedudukan PT merupakan dasar eksistensi hukum PT. Dengan adanya tempat dan kedudukan PT, pihak lain dapat menentukan di tempat mana dapat melakukan komunikasi dengan PT yang bersangkutan. Selain itu, penentuan domisili penting untuk pengurusan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan).
- Pembuatan Akta Pendirian di Notaris
Di dalam tahapan ini, jasa notaris sebagai pejabat yang berwenang diperlukan oleh para pendiri PT. Akta Pendirian merupakan akta autentik yang di buat di hadapan notaris. Akta Pendirian PT harus dibuat di hadapan notaris mengingat status PT adalah sebagai badan hukum. Akta Pendirian akan berisikan Anggaran Dasar Perseroan yang telah dibuat oleh para pendiri dalam tahapan pertama
- Permohonan Pengesahan oleh Kementrian Hukum dan HAM
Pada tahap ini, para pendiri memohonkan pengesahan akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris kepada Kementrian Hukum dan HAM. Tahapan ini adalah tahap yang paling penting karena status badan hukum PT diperoleh setelah akta pendirian memperoleh pengesahan oleh Menteri. Pada tahapan ini, pendiri tidak dapat bergerak dengan prakarsa nya sendiri. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M-01-HT.01-10 Tahun 2007, pengajuan permohonan untuk pengesahan hanya diberikan kepada notaris. Oleh karena itu, para pendiri dapat memberikan surat kuasa kepada notaris untuk mewakili kepentingan para pendiri. Pada tahapan ini ada 2 langkah yang harus ditempuh:
- Notaris mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi administrasi badan hukum dengan mengisi format isian yang memuat nama dan tempat kedudukan, jangka waktu berdiri PT, maksud dan tujuan kegiatan usaha PT, jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, dan alamat lengkap PT. Permohonan ini diajukan notaris kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) yang berada di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM.
- Setelah Dirjen AHU menyetujui pemakaian nama Perseroan, notaris mengisi formulir isian (FIAN) Model 1 melalui Sisminbankum dan dilengkapi dengan dokumen pendukung. Dokumen pendukung harus berisikan salinan akta pendirian PT, bukti pembiayan biaya untuk pemakaian nama, bukti setor modal, surat keterangan alamat perseroan dari pengelola gedung yang ditandatangani oleh seluruh pendiri, anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.
- Pengiriman Dokumen Fisik oleh Notaris
Tahapan ini bergantung pada pernyataan dari Kemenkumham yang menyatakan bahwa tidak ada keberatan substansi FIAN dan dokumen pendukung yang disampaikan. Kemudian, paling lambat 30 hari dari pernyataan itu, Notaris harus menyampaikan secara fisik surat permohonan dengan dilampiri oleh dokumen pendukung terkait ke Kemenkumham. Apabila persyaratan tersebut telah dilengkapi Notaris, maka dalam jangka waktu paling lambat 14 hari, Menteri akan menerbitkan keputusan yang ditandatangani secara elektronik. Tanggal dikeluarkannya keputusan Menteri inilah yang akan menjadi tanggal di mana PT secara sah memperoleh status sebagai badan hukum.
- Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan PT di Kementrian Perdagangan
Setelah memperoleh status sebagai badan hukum, Direksi PT yang bersangkutan wajib mendaftarkan PT dalam Daftar Perusahaan dengan mengajukan akta pendirian PT serta surat pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh Menteri di Kemenkumham kepada Kementrian Perdagangan. Tahapan ini wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak pengesahan diberikan. Selain itu, Menteri yang telah menerbitkan Keputusan Menteri terkait pengesahan badan hukum PT akan mengumumkan eksistensi PT dalam Tambahan Berita Negara.
Setelah terpenuhinya seluruh tahapan di atas dan dengan ditambahkannya PT dalam Tambahan Berita Negara, maka eksistensi PT dianggap telah diketahui oleh masyarakat secara luas. (asas publisitas) Sejak saat itu, pendiri PT dapat melakukan kegiatan untuk kepentingan PT dan tanggung jawab terpisah antara PT dan pendiri telah berlaku. Prosedur pendirian PT sudah sangat dipermudah dengan pengajuan permohonan, pemberitahuan pernyataan keberatan/ tidak keberatan dari Menteri terkait permohonan, dan persetujuan pengesahan badan hukum yang semuanya dilakukan dengan ringkas melalui sistem informasi elektronik. Hal ini juga tidak akan memakan waktu yang lama, karena pada seluruh tahapan yang melibatkan pihak luar telah diberi batasan jangka waktu.
Untuk mempermudah anda, kini PopLegal telah hadir dengan fitur baru. PopInc, yang akan membantu segala urusan Anda untuk mengurus prosedur pendirian PT. Hubungi [email protected] untuk infomasi lebih lanjut!