Menentukan Bentuk Badan Usaha bagi Start-Up Anda
Tidak jarang pertumbuhan ekonomi Indonesia dipandang secara pesimistis. Padahal, geliat usaha di Indonesia nyatanya menunjukkan prospek yang fantastis, terutama pertumbuhan jumlah start-up yang memasarkan produknya melalui platform digital. Lembaga riset Center for Genetic Research mencatat bahwa per tahun 2016, Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah start-up tertinggi di kawasan Asia Tenggara, yakni mencapai 2.000 usaha. Sensus Ekonomi milik Badan Pusat Statistik Indonesia mendukung dengan hasil riset total jumlah bisnis berbasis online (e-commerce) mencapai 26,2 juta usaha pada akhir 2016.
Pertumbuhan yang fantastis dari dunia start-up berbasis online ini menandai perubahan cara pandang orang dalam memandang dunia usaha. Kesempatan bisnis tidak hanya untuk orang bermodal. Berbekal tekad, ide untuk berinovasi, dan sumber daya, seseorang sudah dapat memulai bisnisnya. Apakah itu saja cukup? Untuk permulaan dan perencanaan jangka pendek, ketiga hal tersebut bisa dikatakan cukup. Namun, bagaimana dengan pengembangan bisnis jangka panjang dengan permodalan yang stabil, perolehan keuntungan yang terus meningkat, dan perjalanan tanpa risiko? Tentu tidak sesederhana itu, dan kendala pertama yang tak jarang ditemui adalah menentukan bentuk badan usaha yang akan dijalankan dalam aktivitas bisnis.
Penentuan bentuk badan usaha dapat menjadi proses yang dilematis. idak ada bentuk badan usaha yang benar maupun salah, semuanya tergantung pada preferensi dan kebutuhan pribadi dari pelaku usaha. Sebelum masuk ke pertimbangan memilih bentuk badan usaha bagi start-up Anda, Anda perlu memahami bentuk-bentuk badan usaha yang ada. Terdapat tiga bentuk badan usaha (diluar Koperasi) yang diakomodir oleh hukum Indonesia;
- Perusahaan Perorangan
Perusahaan perseorangan didirikan oleh satu orang pribadi dan umumnya dengan menggunakan modal pribadi pula. Perusahaan perorangan bukanlah badan hukum, sehingga harta pribadi perusahaan tidak terpisah dari harta kekayaan sang pendiri.
- Persekutuan
Di dalam perusahaan yang berbentuk persekutuan, terdapat dua orang atau lebih yang berkedudukan sebagai sekutu dan menjalankan pengelolaan perusahaan secara bersama-sama. Terdapat 3 jenis persekutuan di Indonesia, yakni persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer (CV).
Persamaan dari ketiganya adalah modal perusahaan ini akan berasal dari kontribusi dari harta kekayaan masing-masing sekutunya baik dalam bentuk nominal uang, barang, maupun hak-hak kebendaan tertentu. Pembagian keuntungan dan kerugian ditentukan berdasarkan kesepakatan para sekutu yang tercantum di Anggaran Dasar, apabila tidak ditentukan maka pembagian laba dapat dilakukan merujuk kepada ketentuan undang-undang. Perbedaannya terdapat pada cara pendirian, siapa yang menjalankan perusahaan dan siapa yang akan memikul tanggungjawab dari tindakan yang dilakukan atas nama perusahaan. Persekutuan perdata dapat didirikan tanpa harus adanya perjanjian tertulis. Sedangkan, pendirian Firma dan CV harus dilakukan dengan suatu Akta Autentik.
Di dalam persekutuan perdata, para prinsipnya seorang sekutu hanya dapat bertindak untuk mewakili kepentingan dirinya sendiri. Artinya, seorang sekutu tidak mempunyai hak untuk melakukan tindakan hukum atas nama perusahaan. Di persekutuan firma, setiap sekutu dapat melakukan atau hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama perusahaannya, sehingga perbuatan satu sekutu ditanggung sama rata oleh seluruh sekutu.
CV mempunyai karakteristik yang berbeda dari jenis persekutuan lainnya dengan kehadiran sekutu yang dinamakan sekutu pasif/sekutu diam (sleeping partner). Sekutu pasif hanya memberikan nominal uang sebagai kontribusi modal di persekutuan, tetapi tidak berwenang untuk mengelola perusahaan. Sekutu aktif-lah yang menjalankan perusahaan dan berhak untuk melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama perusahaan. Skala tanggung jawab terhadap kerugian perusahaan antara sekutu pasif dan sekutu aktif memiliki perbedaan yang signifikan Pada sekutu aktif, beban kerugian wajib ditanggungnya hingga harta pribadinya pun ikut menjadi jaminan bagi seluruh kerugian perusahaan. Sedangkan, sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas kerugian sejauh besaran modal yang dititipkannya ke dalam harta kekayaan perusahaan.
Pada intinya, jenis badan usaha persekutuan bukan merupakan badan hukum. Perusahaan berbentuk persekutuan tidak dapat melakukan perbuatan hukum atas namanya sendiri, melainkan wajib diwakili oleh para sekutu yang mengelola perusahaan. Kemudian, para sekutu dapat dituntut pertanggungjawabannya sejauh harta kekayaan mereka pribadi, ketika perusahaan menderita kerugian atau dituntut oleh pihak ketiga dalam suatu sengketa yang mengatasnamakan perusahaan. Hal ini dikarenakan permodalan perusahaan yang berbentuk persekutuan tidak terpisahkan dari harta kekayaan pribadi para sekutunya.
- Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas memiliki karakteristik yang paling spesial dari seluruh bentuk badan usaha. Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang eksistensinya mempunyai kedudukan yang sama sebagai subjek hukum, layaknya manusia. Di hadapan hukum, PT memiliki ‘kehidupan’ yang terpisah dari kehidupan individu yang berada di dalam dan menjalankannnya. Sebagaimana manusia dapat bertindak, PT dapat bertindak dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, memiliki aset dan kekayaannya sendiri serta dapat berperkara di muka pengadilan untuk kepentingannya sendiri. Kekayaan PT terpisah dari kekayaan para individu yang menjalankannya. Para individu tersebut juga tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi untuk setiap perbuatan yang dilakukan atas nama PT, karena hak dan kewajiban yang timbul murni melekat kepada pribadi PT.
Apabila Anda telah memahami bentuk-bentuk badan hukum di atas dan masih memiliki kebimbangan untuk menentukan badan usaha yang tepat bagi start-up Anda, ambil secarik kertas lembar dan mulai dengan mencatat kelima poin pertimbangan yang telah kami rangkum untuk Anda
1. Jenis dan Ruang Lingkup Usaha
Jenis usaha berkaitan dengan karakteristik produk yang ditawarkan, sedangkan ruang lingkup merupakan seberapa besar jangkauan wilayah dari usaha yang diinginkan oleh pemiliknya dan risiko yang akan menyertai seiring dengan perluasan ruang lingkup usaha. Apabila produk yang anda tawarkan berkaitan dengan skill pribadi seperti jasa konsultasi dan salon, maka Anda dapat memilih bentuk perusahaan perseorangan. Apabila skill dengan mudah dapat diajarkan kepada orang lain, seperti jasa fotokopi atau restoran, dan Anda ingin mengembangkan usaha Anda dengan permodalan yang lebih besar, Anda dapat mengajak kolega Anda untuk membentuk persekutuan.
Sedangkan jenis-jenis usaha yang memiliki risiko besar seperti perusahaan ekspedisi, perusahan logistik, dan perusahaan yang produknya diproses melalui mesin perpabrikan khusus/ mengandung senyawa kimiawi, sangat disarankan untuk memilih Perseroan Terbatas. Untuk bentuk usaha tertentu, Anda wajib paham dengan batasan yang diatur secara hukum. Karena, beberapa peraturan perundang-undangan turut mengatur bentuk-bentuk badan usaha yang wajib berbentuk Perseroan Terbatas seperti lembaga keuangan mikro yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dan Rumah Sakit.
2. Pengendalian Perusahaan
Pengendalian perusahaan berbicara tentang berapa banyak individu yang akan menjalankan dan menentukan arah kebijakan perusahaan dan siapa saja yang akan dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap tindakan yang timbul dari konsekuensi pengambilan keputusan. Apabila Anda memilih perusahaan perseorangan, pastikan risiko start-up Anda baik dari segi keamanan produk atau segi stabilitas finansial tergolong kecil. Mengapa? Karena segala tuntutan dari konsumen maupun penagihan utang perusahaan akan dihadapkan kepada Anda sebagai pemilik tunggal. Di sisi lain, perusahaan perorangan dapat menjadi solusi untuk pengambilan keputusan yang cepat dan minim konflik internal, karena sebagai pemilik tunggal Anda hanya perlu mengacu pada preferensi pribadi. Anda dapat lebih leluasa berinovasi dalam mengembangkan produk Anda.
Apabila seseorang ragu untuk mengambil risiko demikian, persekutuan dalam bentuk firma maupun persekutuan komanditer dapat menjadi alternatif karena perbuatan salah satu sekutu atas nama perusahaan akan ditanggung bersama-sama oleh seluruh sekutu. Apabila Anda tidak ingin melakukan pengurusan kepada perusahaan, Anda cukup menjadi sekutu pasif di dalam CV, agar Anda tidak perlu khawatir nantinya harta kekayaan Anda dijadikan jaminan untuk harta kekayaan CV. Namun di dalam persekutuan, Anda perlu hati-hati untuk memilih sekutu yang berwenang melakukan pengurusan terhadap perusahaan. Ulah satu orang sekutu dapat membawa dampak buruk ke perusahaan secara keseluruhan (sinks the whole ship).
Apabila bisnis Anda merupakan bisnis yang berisiko tinggi seperti yang telah dibahas di atas, maka PT dapat menjadi solusi untuk membatasi tanggung jawab Anda terhadap tuntutan pihak ketiga atau hutang yang ditagihkan terhadap aset perusahaan. Bahkan apabila seseorang menjabat sebagai Direktur Utama ataupun salah satu anggota Dewan Direksi dalam PT, orang tersebut tetap dapat memperoleh pembatasan seperti di atas, kecuali ada tindakan yang melanggar undang-undang yang dilakukan karena itikad buruk atau melampaui kewenangannya, maka barulah terhadap orang tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara personal.
3. Kemudahan Pendirian
Kemudahan pendirian dapat dinilai dari proses birokrasi yang harus ditempuh untuk mendirikan badan usaha dan besar biaya yang harus dikeluarkan untuk mendirikan badan usaha tersebut. Perusahaan perseorangan dapat didirikan dengan biaya yang bergantung pada permodalan pribadi sang pemilik dan relatif tidak ada dokumen dari otoritas pemerintahan yang diperlukan. Namun harus diingat, untuk menjalankan usaha di sektor tertentu, pemilik usaha harus tetap memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP) dan izin usaha yang spesifik bergantung pada jenis produk yang dijualnya. Seperti misalnya, pemilik tunggal salon kecantikan tetap wajib memiliki izin usaha salon kecantikan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi setempat.
Pendirian persekutuan dalam bentuk firma atau persekutuan komanditer memerlukan peran notaris dalam pembuatan Akta Autentik. Akta Pendirian tersebut kemudian didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Setempat. Setelah akta pendirian terdaftar, maka para sekutu selanjutnya dapat mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), TDP, SIUP, dan izin usaha. Biaya pengurusan firma dan CV bervariasi, tergantung golongan modal yang disetorkan ke perusahaan. Rata-rata untuk pengurusan firma berkisar dari angka 7,5 – 9,5 Juta Rupiah. Sedangkan untuk pendirian CV, minimal sekutu perlu merogoh kocek 3,5 Juta Rupiah.
Pendirian PT sendiri dapat ditempuh dengan pengesahan Akta Pendirian yang berisikan Anggaran Dasar melalui akta autentik dan kemudian notaris akan mendaftarkan permohonan pendirian PT via elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (sisminbakum) di situs Kementrian Hukum dan HAM. Selengkapnya dapat dibaca dalam artikel kami mengenai Proses Pendirian Perseroan Terbatas.
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, pendirian PT kini lebih terjangkau. Modal dasar PT yang awalnya minimal sejumlah 50 Juta Rupiah, sekarang penentuan nominal modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. Aturan ini dirancang untuk membentuk atmosfer kebijakan yang ramah terhadap pelaku usaha start-up yang merintis usahanya dari nol. Selain itu, biaya pendirian PT relatif ramah di kantong. Bahkan dengan PopInc, Anda dapat mendirikan PT hanya dengan berbekal 6 Juta Rupiah saja! PopInc hadir untuk mengedukasi pelaku start-up untuk memiliki orientasi jangka panjang tentang visi dan misi usahanya, dimana sebuah usaha berbentuk badan hukum dapat menjadi jejak awal untuk meraih prospek bisnis yang cemerlang.
4. Kemudahan Permodalan
Kemudahan permodalan berkisar tentang seberapa atraktif badan usaha Anda terlihat dari sudut pandang calon investor yang akan bersedia menggelontorkan dana untuk membiayai kelangsungan kegiatan operasional start-up Anda. Aspek komersil ini dapat dikatakan sebagai pertimbangan terbesar yang patut Anda perhitungkan sebelum memilih bentuk usaha.
Untuk perusahaan start-up, modal merupakan sesuatu yang sangat signifikan dalam pembangunan kualitas produk, marketing, dan bagaimana produk dapat bersaing di pasar komoditas yang sudah dibanjiri oleh pebisnis konvensional bermodal besar. Kendala pergerakan start-up acapkali terbentur dalam masalah pembiayaan, karena seringkali lembaga penyedia dana konvensional seperti bank tidak bersedia mengambil risiko untuk membiayai perusahaan yang belum mempunyai pendapatan yang stabil. Di satu sisi, para pendiri juga terbentur kewajiban untuk mengagunkan aset perusahaan sebagai jaminan kredit dari bank. Padahal, perusahaan start-up yang berbasis digital tentunya tidak memiliki aset berwujud yang dapat diagunkan.
Metode pembiayaan konvensional ini perlahan digeser oleh kehadiran entitas yang menyediakan alternatif pendanaan bagi perusahaan pemula, seperti angel investor dan kapitalis ventura. Kedua entitas ini menyuntikkan dana sebagai investasi di suatu perusahaan dengan skema tanpa bunga pinjaman atau agunan. Dana tersebut akan dikonversi ke dalam kepemilikan saham di perusahaan. Sehingga, investor mengincar proyeksi valuasi (nilai ekonomis) dari perusahaan di masa yang akan datang, dimana keuntungan akan diperoleh melalui dividen.
Perusahaan-perusahaan yang menjadi target dari investasi adalah perusahaan yang belum memiliki catatan operasional, usaha berisiko tinggi sehingga sulit memperoleh pinjaman dari lembaga perbankan, tetapi perusahaan dinilai dapat menggerakkan perputaran modal dengan nilai keuntungan yang massif kedepannya. Karena, entitas angel investor atau kapitalis ventura akan menilai prospek bisnis, Anda wajib melakukan presentasi yang meyakinkan mengenai rancangan bisnis perusahaan dengan parameter yang terukur dan batasan periode yang jelas. Rancangan ini penting karena pemilik modal biasanya akan memiliki hak suara untuk menentukan arah kebijakan perusahaan sebagai pemilik saham mayoritas di perusahaan Anda.
Apabila Anda ingin mengemas bisnis anda sebagai target yang atraktif dari kedua entitas pendanaan di atas, sangat disarankan untuk memilik bentuk usaha yang berbentuk badan hukum. Dengan demikian, calon investor akan teryakinkan oleh bonafiditas perusahaan, kemampuan manajerial dan teknis dari perusahaan, dan kemampuan Anda untuk meraih keuntungan yang konstan di waktu yang akan datang. Selain itu, dana yang akan disuntikkan ke dalam perusahaan akan diubah menjadi kepemilikan saham (ekuitas) di perusahan, sehingga bentuk Perseroan Terbatas menjadi opsi yang paling logis dalam pertimbangan ini.