Mengapa PT?
“Badan usaha apa yang sebaiknya saya gunakan?”, merupakan pertanyaan mendasar bagi seorang yang ingin membangun usahanya. Salah satu bentuk badan usaha yang paling populer dipilih di kalangan pelaku usaha umumnya adalah Perseroan Terbatas (PT). Namun, tidak jarang terdapat pelaku usaha yang enggan untuk memilih bentuk badan usaha ini. Alasan yang melatarbelakangi keengganan ini diantaranya adalah rumitnya proses pendaftaran, perizinan usaha yang penuh kendala, dan modal usaha yang cukup besar. Padahal, PT merupakan salah satu bentuk badan usaha yang paling menguntungkan bagi pelaku usaha.
Perseroan “Terbatas”: Harta Pribadi Aman!
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007, pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Pasal inilah yang menunjukan sisi “terbatas” dari suatu PT, atau yang biasa kita kenal dengan prinsip tanggung jawab terbatas. Dengan adanya prinsip tanggung jawab terbatas ini, maka PT menjadi subjek hukum yang terpisah dari para pemegang sahamnya, sehingga para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan yang diperbuat PT dan hanya menanggung kerugian PT sesuai dengan proporsi saham yang ia miliki dalam PT tersebut, tanpa meliputi harta kekayaan pribadinya.
Ketika PT mengalami kerugian, Anda tidak perlu ditakutkan akan keharusan untuk membayar kerugian tersebut dengan harta pribadi Anda, sekalipun Anda bertindak sebagai pemegang saham atau “pemilik” dari PT tersebut. Selama kerugian tersebut timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan atas nama PT, harta kekayaan PT lah yang harus digunakan untuk menutupi kerugian tersebut. Anda hanya perlu menutupi kerugian PT sesuai dengan proporsi harta kekayaan yang telah Anda setorkan ke dalam PT, yakni sesuai jumlah saham yang Anda miliki dalam PT.
Legalitas PT
UU No. 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa pendirian PT sebagai badan hukum harus didasarkan pada akta pendirian PT yang dibuat di hadapan notaris yang juga mencakup anggaran dasar dari PT tersebut. Para pendiri dan Direksi harus mendapatkan pengesahan atas akta pendirian tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM. Selain itu, PT dan akta pendiriannya harus didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan diumumkan dalam tambahan berita negara. Ketentuan-ketentuan hukum tersebut serta banyaknya keterlibatan pemerintah dalam pendirian PT memperlihatkan bahwa PT memiliki dasar hukum dan legitimasi yang sah dari Pemerintah Indonesia.
Dengan legalitas yang diberikan, PT dapat bertindak “sendiri”. Maksudnya adalah sebuah PT merupakan satu entitas hukum yang terpisah dimana PT merupakan sebuah badan hukum yang dapat bertindak atas nama PT tersebut bukan atas nama perorangan. Hal ini membuat tindakan PT tidak akan secara langsung menarik direksi PT untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan PT tersebut, sehingga risiko-risiko pribadi dapat diminimalisir.
Lebih Mudah Mendapatkan Pinjaman Bank
Pinjaman dari bank adalah salah satu cara utama untuk membiayai suatu usaha. Status badan hukum menjadi kunci bagi PT atas kemudahan memperoleh pinjaman, terutama dari lembaga keuangan seperti bank. Biasanya dalam memberikan pinjaman, bank akan lebih mengutamakan PT karena PT merupakan badan usaha yang telah memliki legitimasi dari pemerintah (sah secara hukum) dan memiliki prospek usaha yang baik. Selain itu, umumnya PT telah memiliki modal dan harta yang cukup untuk dijadikan jaminan pengembalian pinjaman. Karena itu, pemberi pinjaman biasanya lebih tertarik untuk memberikan pinjaman kepada badan usaha yang berbadan hukum PT.
Lebih Mudah untuk Menjalin Kerja Sama dengan Pemerintah dan Swasta
Suatu PT memiliki peluang yang lebih besar untuk berkembang dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. Dewasa ini, Pemerintah ataupun pihak swasta lebih tertarik untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan yang berbentuk PT. Terdapat beberapa bidang usaha yang mengharuskan perusahaan untuk menggunakan bentuk badan usaha PT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang usaha masing-masing. Bahkan biasanya pemerintah atau pihak swasta mengharuskan pelaku usaha yang mengikuti tender untuk berbadan usaha PT. Maka, dapat kita lihat bahwa pemerintah dan pihak swasta umumnya lebih memilih untuk bekerja sama dengan perusahaan berbentuk PT. Umumnya, hal ini didukung oleh faktor PT sebagai entitas yang telah mendapat legitimasi dari Pemerintah dan adanya kepastian hukum. Karena itu pula, dengan berbadan usaha PT, pelaku usaha akan lebih bebas untuk berkecimpung dalam berbagai bidang usaha.
Tidak Ada Jangka Waktu
Pada dasarnya, hidup suatu PT tidak memiliki batas jangka waktu. Dalam peraturan perundang-undangan, tidak diatur bahwa terdapat keharusan untuk menetapkan jangka waktu berdirinya PT dalam akta pendiriannya, karena itu dapat disimpulkan bahwa suatu PT sejatinya dapat berlaku untuk jangka waktu tertentu ataupun tanpa jangka waktu (seumur hidup). Suatu PT akan terus berdiri selama masih mampu untuk beroperasi dan menjalankan kegiatan usahanya.
Nama PT Secara Yuridis Dilindungi
Dalam mendirikan PT, pemilihan nama PT terlebih dahulu harus disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM, apabila telah disetujui, maka nama PT tersebut tidak dapat digunakan oleh pihak lain. Ketentuan ini tercermin dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP No. 43 Tahun 2011. Dalam pengajuan nama perseroan, terdapat salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, yakni nama belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain. Maksudnya adalah adanya kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara nama perseroan yang satu dan nama perseroan yang lain yang dapat menimbulkan kesan adanya persaman mengenai cara penulisan atau persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam nama perseroan, walaupun pemiliknya sama.
Perlindungan nama perusahaan memang sejatinya dibutuhkan, karena tidak hanya merek dagang atau merek jasa saja, nama perusahaan seringkali mengandung brand image dari produk atau jasa yang diusahakan oleh perusahaan yang bersangkutan. Karena itu, nama perusahaan menjadi aset untuk menghasilkan keuntungan yang besar. Dengan mendaftarkan badan usaha Anda sebagai PT, otomatis Anda akan mendapatkan perlindungan atas nama PT Anda.
Kini Tidak Memerlukan Modal Dasar Besar
Saat ini, ketentuan minimum modal dasar pendirian PT menurut PP No. 29 Tahun 2016 tidak lagi berjumlah Rp50.000.000,00, melainkan disesuaikan dengan kesepakatan para pendiri PT yang bersangkutan. Sebelum adanya ketentuan ini, banyak pelaku usaha yang dipusingkan dengan jumlah minimum modal dasar yang melebihi kemampuan finansial mereka, karena itu banyak pelaku usaha yang mengurungkan niatnya untuk mendirikan badan usaha dalam bentuk PT. Dengan adanya kemudahan ini, maka peluang bagi perusahaan Anda untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih tinggi dibandingkan bentuk badan usaha lainnya, seperti CV, Firma, dan seterusnya lebih besar.
Demikian beberapa alasan untuk memilih PT yang dapat Anda pertimbangkan sebelum memilih bentuk badan usaha. Tentunya masih terdapat hal-hal lainnya yang perlu Anda pertimbangkan sebelum memilih PT sebagai bentuk badan usaha yang Anda akan gunakan, pertimbangkan pula kebutuhan-kebutuhan dan kemampuan perusahaan Anda. Apabila Anda merasa perusahaan Anda akan berjalan lebih baik dan menguntungkan jika berbadan usaha lainnya, seperti CV atau Firma, maka jangan takut untuk memilih jenis badan usaha tersebut!