Pentingnya Hukum bagi Bisnis
Manusia merupakan mahluk yang rasional. Maka dalam berbisnis, mereka cenderung mempertimbangkan keuntungan dan kerugian yang akan diperoleh. Dengan segala cara, mereka akan berusaha untuk mendapatkan untung setinggi dan kerugian serendah mungkin. Menggunakan bahan baku dengan kualitas yang rendah, bahkan berbahaya, hanya untuk menekan biaya produksi. Juga, dengan mencantumkan peringatan di awal bahwa walaupun barang yang telah dibeli ternyata mengandung kerusakan, penjual tidak bertanggung jawab. Kedua hal tersebut dilakukan demi mendapatkan keuntungan yang maksimal, dengan kerugian yang minimal. Tak peduli apakah hal itu dapat merugikan konsumen atau melanggar hukum.
Prinsip di atas sejalan dengan sebuah prinsip ekonomi yang mengatakan bahwa kegiatan ekonomi manusia berpusat pada konsep melakukan usaha dengan pengorbanan sekecil-kecilnya (minimal) untuk mendapatkan hasil sebesar-besarnya (maksimal). Sesuai dengan prinsip ekonomi, orientasi visi seorang pebisnis yang jujur tetap akan terfokus pada langkah-langkah untuk memaksimalkan produk dengan menghindari sekecil mungkin adanya kerugian, baik kerugian yang timbul akibat penurunan permintaan, biaya produksi yang lebih tinggi dari pendapatan penjualan, ataupun kerugian akibat bergolaknya stabilitas ekonomi yang disebabkan oleh kebijakan Pemerintah atau kondisi eksternal yang memaksa. Namun, seorang pebisnis yang jujur dan peduli akan kepentingan konsumennya akan mendedikasikan waktu, pikiran dan tenaganya untuk menghasilkan produk yang diminati oleh pasar, mengukuhkan citra positif produk untuk menjaga kepuasan konsumen terhadap produk, dan menciptakan inovasi teknologi sedemikian rupa agar biaya produksi dapat ditekan.
Untuk mencegah para pebisnis dengan niat buruk, maka kegiatan bisnis harus dibatasi oleh hukum. Kita mengibaratkan hukum mempunyai sanksi yang setara dengan biaya ekonomis yang harus dikorbankan sebagai konsekuensi perbuatan tertentu. Seseorang akan merespon kenaikan harga barang dengan mengurangi konsumsi terhadap barang tersebut. Sehingga dapat diasumsikan bahwa seseorang juga akan merespon sanksi hukum dengan menghindari tindakan yang dilarang. Sebagai contoh, seorang pemilik prabrik mengetahui bahwa produk-nya berpotensi melanggar hukum karena membahayakan konsumen.
Dengan tujuan untuk memaksimalkan keuntungan dengan pengorbanan sekecil-kecilnya, ia akan mempertimbangan tiga jenis kemungkinan biaya. Pertama, biaya produksi yang dikeluarkan untuk membuat produk yang tidak melanggar hukum dan merugikan konsumen. Kedua, biaya ganti rugi apabila konsumen menderita cidera akibat mengkonsumsi produk. Ketiga, potensi kehilangan biaya apabila konsumen lain berhenti mengkonsumsi produk karena pabriknya melanggar hukum dan merugikan konsumen.
Melalui penjabaran di atas, ternyata peraturan hukum memiliki andil untuk menentukan tindakan yang rasional dan ekonomis. Begitupula sebaliknya, ekonomi dapat mempengaruhi bagaimana suatu peraturan hukum dibentuk. Sebagai contoh, terdapat peraturan khusus yang melarang tindakan-tindakan ekonomi yang akan menimbulkan praktik persaingan usaha yang tidak sehat untuk menyingkirkan seorang atau sekelompok pelaku usaha dari pasar.
Pebisnis yang berhasil membangun bisnisnya hingga produknya sangat digemari di masyarakat pasti ingin memperkuat posisinya, bahkan untuk menjadi satu-satunya produsen yang dapat menghasilkan produk tersebut. Hingga pasar hanya dikuasai oleh satu produsen dan produsen lain tidak memiliki pilihan lain selain gulung tikar. Penguasaan penuh tersebut mengakibatkan ia mampu menaikkan harga berkali lipat kapanpun ia mau. Sedangkan, konsumen tidak dapat mengurangi frekuensi pembeliannya dikarenakan tidak adanya produk substitusi. Kecenderungan praktik-praktik seperti ini ditanggapi dengan aturan hukum yang melarang praktik monopoli yang akan meniadakan persaingan usaha dan merugikan konsumen.
Berdasarkan contoh-contoh di atas, relasi antara ilmu ekonomi dan ilmu hukum dapat saling menguntungkan secara timbal-balik. Ilmu ekonomi dapat mengukur keefektifan hukum yang berlaku. Di satu sisi, hukum dibentuk dengan harapan aturan akan berlaku efektif sehingga pebisnis dapat mengubah pola perilakunya dan dapat berkegiatan usaha dengan sehat dan jujur agar tidak hanya menguntungkan dirinya saja tapi menguntungkan bagi konsumen maupun pesaing.